Satgas KTR, Amankan Perokok Pasif Dari Paparan Asap Rokok
WAY HITAM IV – Puskes Way Hitam IV, membentuk Satuan Tugas (Satgas) kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk wilayah kerja Puskesmas Way Hitam IV.
Hal ini melindungi masyarakat dari asap rokok, dilanjutkan dengan analisis situasi dan kebutuhan, pengembangan peraturan daerah, serta pembentukan Tim Satgas yang dilatih untuk menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok, pengawasan, edukasi serta sosialisasi bahayanya rokok.
Satgas KTR ini dibentuk didasari oleh komitmen pemerintah untuk Menciptakan Lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok, untuk lindungi masyarakat dari paparan asap rokok, baik perokok aktif maupun pasif, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok.
Menurut Kadinkes OKU Timur Yakub SKM, MM melalui Kapus Way Hitam IV Maryamah SKM.
mengacu kepada peraturan yang ada dan mungkin perlu membuat Perda baru atau merevisi peraturan lama untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kawasan Tanpa Rokok.
“Nantinya kitq harapkan ada payung hukum berupa SK Bupati sebagai landasan pembentukan satgas dan aturan KTR diwilayahnya masing-masing,”kata Maryamah.
Pembentukan Satgas ini, tambah dia dilakukan dengan membentuk tim yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menengakkan aturan KTR.
“anggota Satgas dapat berasal dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Instansi lain yang relevan,”paparnyan.
Agar aturan itu bisa ditegakkan dengan baik dan bertanggungjawab perlu ada sosialisasi bagi satgas KTR, agar mereka paham tupoksi mereka saat menjalankan aturan tersebut.
“satgas ini nantinya bekerja diwilayah yang menjadi tanggungjawab mereka. Mengingatkan dan melarang orang untuk merokok dikawan KTR. Memastikan pemasangan tanda larangan merokok dititik yang ditentukan,”Tutupnya.(Ril)
Discussion about this post