CEMPAKA – Zona IV, sidang isbat nikah terpadu digelar di Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Sebanyak 103 pasang dari Kecamatan Cempaka, Kecamatan Semendawai Barat, dan Kecamatan Madang Suku I, mengikuti sidang isbat terpadu tersebut.
Untuk Tahun 2025 jumlah pasangan yang diajukan untuk sidang Isbat nikah terpadu sebanyak 350 pasangan di Kabupaten OKU Timur.
YM. Irfan Firdaus, S.H., S.H.I., M.H, Ketua Pengadilan Agama Martapura menyampaikan Isbat Nikah Terpadu ini merupakan sebuah kolaborasi antara Pemerintah Daerah OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura dan Kementerian Agama OKU Timur.
untuk memastikan bahwa pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara, akan mendapatkan pengakuan hukum serta dapat melengkapi administrasi kependudukan kedepannya.
Irfan sapaan akrab Ketua PA Martapura menambahkan, bahwa Pengadilan Agama akhir-akhir ini mendapatkan sorotan dari publik terkait tingginya angka perceraian di OKU Timur.
“bahkan ada kekhawatiran OKU Timur kedepan akan menjadi, Kampung janda, dengan adanya peningkatan angka perceraian tersebut, untuk itu disampaikan dengan tegas bahwa Pengadilan Agama tidak pernah menjadi pendorong terjadinya perceraian,”tegas Ketua Pengadilan Agama Martapura itu.
“ karena tugas Pengadilan Agama adalah menghadirkan keadilan melalui proses yang benar sesuai dengan aturan hukum,”paparnya.
sebelum perkara diputus, lanjut Irfan Pengadilan Agama wajib mengupayakan perdamaian bagi kedua belah pihak melalui proses mediasi, yang dipimpin hakim mediator.
“Hal ini menunjukkan bahwa upaya mempertahankan rumah tangga selalu menjadi prioritas utama dari Pengadilan Agama, sehingga tidak semua perkara perceraian itu dapat dikabulkan.”tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa untuk tahun 2025 ini Pengadilan Agama Martapura berhasil meraih peringkat 3 Se-Wilayah Sumatera Selatan dalam keberhasilan dalam memediasi pasangan suami istri yang ingin bercerai, yang berujung damai.
Bupati OKU Timur, H Lanosin melalui Wakil Bupati OKU Timur Bapak H.M. Adi Nugraha Purna Yudha menyampaikan Pelaksanaan sidang Isbat nikah terpadu ini tidak dipungut biaya alias gratis, semuanya dibebankan dalam anggaran Pemerintah Daerah OKU Timur Tahun 2025
“Selamat kepada seluruh peserta pasangan Isbat nikah yang telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama Martapura semoga semakin menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah.” Katanya saat memberikan sambutan dihadapan para masyarakat yang mengikuti sidang isbat terpadu, Kamis (4/12/2025).
Senin salah satu peserta Isbat Nikah Terpadu dari Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka Zona 4 menyampaikan, Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang diprakarsai oleh Pemerintah Daerah OKU Timur dan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Kementerian Agama OKU Timur.
“ karena program pemerintah ini sangat membantu masyarakat OKU Timur khususnya kami peserta Isbat Nikah tahun 2025 ini.” Ungkapnya.
Zona 4 ini dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. dan Kepala Kementerian Agama OKU Timur serta perwakilan dari Forkompimda OKU Timur, hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur yang diwakili oleh Kapolsek Cempaka dan Perwakilan Dandim 0403 oleh Danramil Cempaka serta Ketua STIS Subulusalam.(*)
















Discussion about this post