MUSITRIBUNE.COM, OKU TIMUR – 300 sertipikat tanah objek reforma agraria ( TORA) diserahkan kepada masyarakat empat desa. Desa Banu Ayu, Bantan Pelita, Mendah dan Muncak Kabau, oleh Bupati OKU Timur, Selasa (9/12/2025).
Kepala Kantor Pertanahan OKU Timur Novi Aryana, S.H., M.H. sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan redistribusi tanah tahun anggaran 2025 itu fokus tuntaskan TORA.
Dalam program ini, Kantor Pertanahan OKU Timur menjadi leading sektor yang memastikan penataan aset dan redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan. Kepala Kantor Pertanahan, Novi Aryana, menjelaskan bahwa proses penataan aset di OKU Timur telah berlangsung bertahun-tahun dengan sebaran target yang berbeda-beda di banyak desa.
“Hari ini kami menyerahkan 300 sertifikat TORA untuk empat desa. Sertifikat yang diterima masyarakat merupakan sertifikat elektronik yang telah dicetak sebagai bukti kepemilikan yang sah,” jelas Novi.
Ia menegaskan bahwa BPN akan terus melanjutkan penyelesaian redistribusi tanah di desa-desa lain dengan target yang terus meningkat setiap tahun.
Bupati: Sertifikat Ini adalah Modal Ekonomi Keluarga
Bupati OKU Timur H Lanosin usai menyerahkan sertipikat elektronik kepada warga, mengapresiasi kerja keras BPN OKU Timur yang menuntaskan 300 sertipikat TORA di OKU Timur.
“Program TORA adalah komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pemerataan pembangunan,”teranga Enos.
“Sertifikat ini bukan hanya dokumen, tetapi modal untuk akses permodalan dan peningkatan produktivitas ekonomi keluarga,” sambungnya
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk kegiatan produktif seperti pertanian, usaha kecil, kebun, maupun pengembangan ekonomi lainnya.
“Pemerintah daerah siap mendukung melalui peningkatan kapasitas usaha, pendampingan pertanian, hingga penguatan ekonomi rakyat,” tambahnya.
Turut hadir anggota DPRD OKU Timur, Ida Liana, AM.Keb., yang juga tokoh masyarakat Desa Muncak Kabau. Ia mengingatkan bahwa perjalanan memperoleh TORA melalui jalur legal bukanlah sesuatu yang instan.
“Tahun 2014, Desa Muncak Kabau masih masuk kawasan hutan lindung. Butuh kerja keras semua pihak, termasuk BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat, hingga akhirnya hari ini sertifikat TORA bisa diserahkan,” ujar Ida.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati serta seluruh pihak yang telah mendorong penyelesaian program strategis nasional ini. (esa)
















Discussion about this post