MUSITRIBUNE.COM – DanaHibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kembali menelan korban, akibat dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak semestinya atau diduga kuat terjadi praktik korupsi ditubuh penyelenggara itu.
Kali ini Ketua KPU Prabumulih bersama Seketaris dan PPK atau bendahara ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga adanya tindakan korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD kota Prabumulih.
Jumat (3/01/2025), Kejaksaan Negeri Prabumulih menahan ketiganya, masing-masing bernama, Ketua KPU Prabumulih MD, Seketaris YA dan PPK SA
Kepala Kejari Prabumulih Khristiya Luffishandi SH, MH melalui Kasi Pidsus Safei SH,MH menerangkan penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan secara meraton yang dilakukan penyidik pada Kejari Prabumulih.
Diterangkanya, dana Hibah yang diterima.KPU.Prabumulih.pada tahun 2024 sebesar 26 Milyar, terdapat 6 Milyar yang diduga tidak sesuai RAB dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Disitu, diangka 6 Milyar ini, menurut kami dalam laporan SPJ, ada yang ditambahi,dirubah dan dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan RAB,”papar Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Kejaksaan Prabumulih.
Ketiganya langsung dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, untuk penahan selama 20 hari kedepan. Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik pada Kejari Prabumulih mengantongi minimal dua alat bukti, cukup untuk memenjarakan ketiganya.(ril)














Discussion about this post