MusiTribune
  • Home
  • Sumsel
  • Metropolis
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Advetorial
  • Redaksi
  • Home
  • Sumsel
  • Metropolis
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Advetorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MusiTribune
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumsel
  • Metropolis
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Advetorial
  • Redaksi
Home Hukum & Kriminal

Tilep Duit Negara 6 Milyar, Ketua KPU Prabumulih Masuk Bui

04/10/2025
in Hukum & Kriminal

BACA JUGA

Zona III Isbat Nikah, 60 Pasang Ikuti Sidang Ditempat

Visi-Misi Kantor Hukum Edwar Sagala, SH & Partner

MUSITRIBUNE.COM – DanaHibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kembali menelan korban, akibat dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak semestinya atau diduga kuat terjadi praktik korupsi ditubuh penyelenggara itu.

Kali ini Ketua KPU Prabumulih bersama Seketaris dan PPK atau bendahara ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga adanya tindakan korupsi dalam pengelolaan dana hibah  yang bersumber dari APBD kota Prabumulih.

Jumat (3/01/2025), Kejaksaan Negeri Prabumulih menahan ketiganya, masing-masing bernama, Ketua KPU Prabumulih MD, Seketaris YA dan PPK SA

Kepala Kejari Prabumulih Khristiya Luffishandi SH, MH melalui Kasi Pidsus Safei SH,MH menerangkan penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan secara meraton yang dilakukan penyidik pada Kejari Prabumulih.

Diterangkanya, dana Hibah yang diterima.KPU.Prabumulih.pada tahun 2024 sebesar 26 Milyar, terdapat 6 Milyar yang diduga tidak sesuai RAB dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Disitu, diangka 6 Milyar ini, menurut kami dalam laporan SPJ, ada yang ditambahi,dirubah dan dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan RAB,”papar Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Kejaksaan Prabumulih.

Ketiganya langsung dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, untuk penahan selama 20 hari kedepan. Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik pada Kejari Prabumulih mengantongi minimal dua alat bukti, cukup untuk memenjarakan ketiganya.(ril)

ShareSend
Previous Post

Ajak Masyarakat Urus Legalitas Usaha Sejak Dini

Next Post

Tingkatkan Ekonomi Warga Prasejahtera, Ini Dilakukan Bupati Enos

Berita Terkait

Zona III Isbat Nikah, 60 Pasang Ikuti Sidang Ditempat

Zona III Isbat Nikah, 60 Pasang Ikuti Sidang Ditempat

27/11/2025
Visi-Misi Kantor Hukum Edwar Sagala, SH & Partner

Visi-Misi Kantor Hukum Edwar Sagala, SH & Partner

07/11/2025
Next Post
Tingkatkan Ekonomi Warga Prasejahtera, Ini Dilakukan Bupati Enos

Tingkatkan Ekonomi Warga Prasejahtera, Ini Dilakukan Bupati Enos

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Harapan Paguyuban Puskesmas se-OKUT, Untuk Ketua IDI OKUT Terpilih

Ini Harapan Paguyuban Puskesmas se-OKUT, Untuk Ketua IDI OKUT Terpilih

01/11/2025
Terpilih Secara Aklamasi, dr Dharma Dua Periode Pimpin IDI OKU Timur

Terpilih Secara Aklamasi, dr Dharma Dua Periode Pimpin IDI OKU Timur

01/11/2025
Ini Harapan IDI OKUT Menjelang Muscab Kepada Pemkab OKUT

Ini Harapan IDI OKUT Menjelang Muscab Kepada Pemkab OKUT

01/11/2025
Ini Terobosan  Puskes Cempaka Untuk Nakes Yang Piket

Ini Terobosan Puskes Cempaka Untuk Nakes Yang Piket

24/09/2025
Aksi Bersih-Bersih Dilingkungan Kerja

Aksi Bersih-Bersih Dilingkungan Kerja

0
Terjun Kelapangan, OKUT Dinilai Layak KKS

Terjun Kelapangan, OKUT Dinilai Layak KKS

0
Ini Yang Dilakukan Puskes Kotabaru Untuk Bumil dan Balita

Ini Yang Dilakukan Puskes Kotabaru Untuk Bumil dan Balita

0
Akses Kesehatan Bagi Bumil

Akses Kesehatan Bagi Bumil

0
Hindari Penyakit Berbahaya Untuk Anak, Ini Dilakukan Puskes Cempaka

Hindari Penyakit Berbahaya Untuk Anak, Ini Dilakukan Puskes Cempaka

27/11/2025
BPS Paparkan Kemajuan Di OKU Timur

BPS Paparkan Kemajuan Di OKU Timur

27/11/2025
Zona III Isbat Nikah, 60 Pasang Ikuti Sidang Ditempat

Zona III Isbat Nikah, 60 Pasang Ikuti Sidang Ditempat

27/11/2025
Dinkes dan Puskes OKUT Tinjau MBG

Dinkes dan Puskes OKUT Tinjau MBG

22/11/2025
MusiTribune

© 2025 MUSITRIBUNE.COM

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Sumsel
  • Metropolis
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Advetorial
  • Redaksi

© 2025 MUSITRIBUNE.COM